Kasus Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI
TUGAS ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Makalah ini disusun oleh :
Nama : Mayang Veva Dewayani
Npm :
29210294
Kelas :
4EB21
Mata Kuliah :
Etika Profesi
Dosen :
Evan Indrajaya
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2013
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pentingnya penerapan Etika Profesi merupakan pedoman yang
penting dalam berperilaku yang baik dalam suatu profesi. Belakangan ini banyak sekali pelanggaran
dan kecurangan yang timbul akibat penerapan etika profesi yang tidak maksimal.
Banyak kecurangan-kecurangan yang timbul karena terkikisnya kejujuran dan
kebijaksanaan dalam berperilaku.
Disini akan diulas mengenai Kasus Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI. Hal ini menjadi menarik karena memanipulasi laporan keuangan termasuk pelanggaran etika profesi dibidang akuntan dan bidang akuntansi menjadi pondasi ekonomi yang baik dalam negeri Indonesia ini. Dalam makalah ini penulis akan menjabarkan profil serta kronologi dari kasus Manipulasi Lapoan Keuangan PT KAI.
Disini akan diulas mengenai Kasus Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI. Hal ini menjadi menarik karena memanipulasi laporan keuangan termasuk pelanggaran etika profesi dibidang akuntan dan bidang akuntansi menjadi pondasi ekonomi yang baik dalam negeri Indonesia ini. Dalam makalah ini penulis akan menjabarkan profil serta kronologi dari kasus Manipulasi Lapoan Keuangan PT KAI.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Profil PT KAI
PT. KAI (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
yang menyelenggarakan jasa angkutan Kereta api yang meliputi aogkutan penumpang
dan barang. Pada akhir Maret 2007,
DPR mengesahkan revisi UU No.13/1992 yang menegaskan bahwa
investor swasta maupun pemerintah daerah dìberi kesempatan untuk mengelola jasa
angkutan Kereta api di Indonesia.
2.2 Kronologi Kasus Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI
Dalam kasus tersebut, terdeteksi adanya kecurangan dalam
penyajian laporan keuangan. Ini merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat
menyesatkan investor dan stakeholder lainnya. Kasus ini juga berkaitan dengan
masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi.
Diduga terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT KAI
tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp, 6,9
Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan seharusnya
menderita kerugian sebesar Rp. 63 Miliar. Komisaris PT KAI Hekinus Manao yang
juga sebagai Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan mengatakan, laporan keuangan itu
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Manan. Audit terhadap laporan keuangan PT KAI untuk
tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksan Keuangan
(BPK), untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan publik.
Hasil audit tersebut kemudian diserahkan direksi PT KAI
untuk disetujui sebelum disampaikan dalam rapat umum pemegang saham, dan
komisaris PT KAI yaitu Hekinus Manao menolak menyetujui laporan keuangan PT KAI
tahun 2005 yang telah diaudit oleh akuntan publik. Setelah hasil audit diteliti
dengan seksama, ditemukan adanya kejanggalan dari laporan keuangan PT KAI tahun
2005 :
1. Pajak pihak ketiga sudah tiga tahun tidak pernah ditagih,
tetapi dalam laporan keuangan itu dimasukkan sebagai pendapatan PT KAI selama
tahun 2005.
2. Kewajiban PT KAI untuk membayar surat ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 95,2 Miliar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun 2003 disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang atau tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak itu. Padahal berdasarkan Standart Akuntansi, pajak pihak ketiga yang tidak pernah ditagih itu tidak bisa dimasukkan sebagai aset. Di PT KAI ada kekeliruan direksi dalam mencatat penerimaan perusahaan selama tahun 2005.
3. Penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan sebesar Rp 24 Miliar yang diketahui pada saat dilakukan inventarisasi tahun 2002 diakui manajemen PT KAI sebagai kerugian secara bertahap selama lima tahun. Pada akhir tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sebesar Rp 6 Miliar, yang seharusnya dibebankan seluruhnya dalam tahun 2005.
4. Bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya dengan modal total nilai komulatif sebesar Rp 674,5 Miliar dan penyertaan modal negara sebesar Rp 70 Miliar oleh manajemen PT KAI disajikan dalam neraca per 31 Desember 2005 sebagai bagian dari hutang. Akan tetapi menurut Hekinus bantuan pemerintah dan penyertaan modal harus disajikan sebagai bagian dari modal perseroan.
5. Manajemen PT KAI tidak melakukan pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak yang seharusnya telah dibebankan kepada pelanggan pada saat jasa angkutannya diberikan PT KAI tahun 1998 sampai 2003.
Perbedaan pendapat terhadap laporan keuangan antara
komisaris dan auditor akuntan publik terjadi karena PT KAI tidak memiliki tata
kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat
komite audit (komisaris) PT KAI baru bisa dibuka akses terhadap laporan keuangan
setelah diaudit akuntan publik. Akuntan publik yang telah mengaudit laporan
keuangan PT KAI tahun 2005 segera diperiksa oleh Badan Peradilan Profesi
Akuntan Publik. Jika terbukti bersalah, akuntan publik itu diberi sanksi
teguran atau pencabutan izin praktek. (Harian KOMPAS Tanggal 5 Agustus 2006 dan
8 Agustus 2006).
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Laporan Keuangan PT KAI tahun 2005 disinyalir telah
dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu. Banyak terdapat kejanggalan dalam
laporan keuangannya. Beberapa data disajikan tidak sesuai dengan standar
akuntansi keuangan. Hal ini mungkin sudah biasa terjadi dan masih bisa
diperbaiki. Namun, yang menjadi permasalahan adalah pihak auditor menyatakan
Laporan Keuangan itu wajar. Tidak ada penyimpangan dari standar akuntansi
keuangan. Hal ini lah yang patut dipertanyakan.
Dari informasi yang didapat, sejak tahun 2004 laporan PT KAI
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang
melibatkan BPK sebagai auditor perusahaan kereta api tersebut. Hal itu
menimbulkan dugaan kalau Kantor Akuntan Publik yang mengaudit Laporan Keuangan
PT KAI melakukan kesalahan.
3.2 Saran
Menurut saya Kasus Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI, berawal
dari pembukuan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Jadi saran saya, seharusnya sebagai akuntan sudah selayaknya
menguasai prinsip akuntansi berterima umum sebagai salah satu penerapan etika
profesi. Kesalahan karena tidak menguasai prinsip akuntansi berterima umum bisa
menyebabkan masalah yang sangat menyesatkan.
Karena profesi Akuntan menuntut profesionalisme, netralitas, dan
kejujuran. Kepercayaan masyarakat terhadap kinerjanya tentu harus
diapresiasi dengan baik oleh para akuntan. Etika profesi yang disepakati harus
dijunjung tinggi. Hal itu penting karena ada keterkaitan kinerja akuntan dengan
kepentingan dari berbagai pihak. Banyak pihak membutuhkan jasa akuntan.
Pemerintah, kreditor, masyarakat perlu mengetahui kinerja suatu entitas guna
mengetahui prospek ke depan. Yang Jelas segala bentuk penyelewengan yang
dilakukan oleh akuntan harus mendapat perhatian khusus dan tindakan tegas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar