Minggu, 04 Desember 2011

Bagaimana Seharusnya Koperasi Unit Desa (KUD) ?

Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan salah satu pilar perekonomian yang berperan penting dalam pembangunan perekonomian nasional. Namun, sejak dikeluarkan Inpres No. 18 Tahun 1998, KUD tidak lagi menjadi koperasi tunggal di tingkat kecamatan. Program-program pemerintah untuk membangun masyarakat pedesaan, seperti distribusi pupuk, benih, dan pengadaan gabah, yang awalnya dilakukan melalui KUD selanjutnya diserahkan pada mekanisme pasar.

 Hal inilah yang kemudian mengakibatkan lebih dari 5.400 KUD di Indonesia secara umum mengalami penurunan kinerja dan tidak sedikit yang hanya tinggal papan nama. Meskipun demikian, tidak sedikit pula KUD yang bertahan, bahkan berkembang.  Untuk itu, dibutuhkan reformasi KUD sebagai lembaga ekonomi berparadigma baru yang mampu melindungi dan memfasilitasi usaha anggota dalam sistem bisnis dari hulu sampai hilir.

Dalam sambutan itu Presiden mengatakan bahwa, koperasi dibangun sejak jaman Soekarno, sampai saat ini hingga masa yang akan datang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan masyarakat akan meningkat apabila pertumbuhan perekonomian mengalami perbaikan. Pertumbuhan Perekonomian berkembang tidak hanya ditentukan oleh para pelaku ekonomi besar, tetapi juga ditentukan oleh para pelaku ekonomi yang terkabung dalam Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK).



Ada 4 hal yang berpengaruh dan masih penting serta diperlukan keberadaan koperasi pada masa era global seperti sekarang ini, Yaitu berguna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sebagai pengaman pada saat masa krisis ekonomi, menekan angka kemiskinan dan pengangguran, serta meningkatkan perekonomian bangsa.





Mengembalikan peran kunci KUD merupakan konsekuensi tuntutan pembangunan ekonomi kerakyatan. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai koperasi untuk menyejahterakan anggota serta masyarakat pedesaan, termasuk membantu berbagai program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Pertama, perlunya peninjauan kembali Inpres No. 18 Tahun 1998 tentang pembinaan KUD. Hal itu diperlukan guna memperkuat peran KUD dalam program ketahanan pangan dengan sistem pembinaan organisasi yang mengarah pada keswadayaan KUD dan anggotanya.
Kedua, dilibatkannya kembali KUD dalam penyaluran sarana produksi, pengadaan pangan, dan program pengembangan ekonomi masyarakat pedesaan.

Berikutnya yang ketiga, peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam manajemen KUD melalui pendidikan perkoperasian, pelatihan, dan pendampingan. Yang terakhir, mereformasi kelembagaan KUD dengan mengintegrasikan kelompok tani dan gabungan kelompok tani sebagai salah satu organ dalam struktur KUD. Dengan demikian, KUD akan menjadi lembaga ekonomi rakyat pedesaan yang mandiri dan tangguh.

Dituturkan oleh Triwibowo, pemerintah pusat dan daerah diharapkan untuk memberikan komitmen dan respon terhadap butir-butir revitalisasi KUD yang tertuang dalam Deklarasi Bulaksumur tersebut. Hal itu berguna sebagai langkah penguatan lembaga ekonomi rakyat pedesaan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bulog Divisi Regional DIY, Murino Mudjono, menyampaikan perlunya dilakukan berbagai pembenahan dalam tubuh KUD, khususnya dalam hal manajemen. Untuk itu, ia mendukung upaya revitalisasi KUD untuk meningkatkan produksi pertanian dan kesejahteraan masyarakat. (Humas UGM/Ika)


Kemana Koperasi Unit Desa (KUD) sekarang berada?

Dalam era reformasi sekarang ini eksistensi koperasi ternyata semakin pudar. Pada satu sisi koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat dan merupakan salah satu pilar ekonomi selayaknya perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Pemerintah dalam hal ini dituntut untuk dapat menghasilkan program dan kebijakan yang dapat mendukung pemberdayaan koperasi.
Permasahan yang dihadapi oleh koperasi sekarang ini adalah ketidakmampuan koperasi untuk menjadi lembaga usaha yang mampu memberikan pelayanan kepada anggotanya dalam menghadapi kondisi perekonomian global yang tidak berpihak kepada kelompok ekonomi lemah. Kelemahan internal koperasi lebih diperburuk lagi dengan kondisi lingkungan yang diciptakan oleh era globalisasi dan kebijakan makro yang tidak memberikan kesempatan kepada mereka yang tidak dapat mengembangkan efisiensi atau inovasi dalam berusaha. Efisiensi merupakan fungsi ekonomi yang terkait langsung dengan inovasi teknologi dan kecanggihan manajemen informasi. Koperasi sebagai badan usaha ekonomi yang dibentuk oleh para anggotanya terlihat sulit untuk dapat mengembangkan faktor kunci globalisasi tersebut (efisiensi dan inovasi).
Kondisi seperti ini juga masih merupakan masalah klasik yang sulit untuk diatasi karena kebijakan Kementerian Negara Koperasi adalah derivasi dari kebijakan pembangunan nasional. Sebaliknya seperti dikemukakan diatas, sebagian kalangan pembina koperasi sendiri cenderung banyak yang belum memahami tentang koperasi baik dari aspek asas dan prinsip-prinsip dasarnya, maupun dari aspek persoalan kehidupan koperasi di lapangan yang secara langsung dipengaruhi oleh faktor lingkungan yang dinamis. Masalah koperasi saat ini makin diperparah dengan rendahnya produktivitas koperasi yang berdampak pada timbulnya kesenjangan antara koperasi dengan usaha besar dan terbatasnya akses koperasi kepada sumber daya produktif seperti permodalan teknologi dan pasar.
Permasalahan eksternal yang paling mendasar yang dihadapi oleh koperasi ekonomi rakyat adalah belum membaiknya iklim usaha di lingkungan koperasi antara lain diindikasikan dari kesulitan koperasi untuk mengembangkan permodalan, teknologi produksi, pemasaran dan informasi. Semua kesulitan tersebut berpangkal dari adanya berbagai kondisi baik yang terbentuk secara alami sebagai derivasi dari sistem perekonomian yang dilaksanakan, maupun yang timbul dari berbagai peraturan perundang-undangan pengembangan.
Sementara itu tantangan lain yang tidak kalah pentingnya adalah kemampuan dan kesanggupan koperasi untuk berpotensi secara lebih produktif dan lebih efisien sebagai wujud pelaku ekonomi yang berkeunggulan kompetitif dalam menghadapi era globalisasi. Ancaman besar yang tengah dihadapi oleh ekonomi rakyat adalah persaingan yang semakin tajam, tidak saja atas produk barang dan jasa dari para pelaku ekonomi di dalam negeri sendiri, tetapi juga masuknya produk-produk luar negeri yang sebenarnya sudah dapat diproduksi oleh ekonomi rakyat di tanah air yang tergelar bebas di pasar domestik, serta derasnya jaringan institusi bisnis internasional menerobos masuk ke tengah tengah masyarakat, termasuk keberadaan pasar-pasar modern yang merupakan hyper market. Selain itu tingkat kepedulian, keberpihakan, komitmen dari para pemimpin bangsa, para pengemban kekuasaan, para pihak terkait, dan para pemangku kepentingan tercermin tidak konsisten.
Kondisi yang terlihat sekarang ini adalah bahwa jangankan anggota koperasi, di kalangan pembina koperasi pun sekarang ini masih banyak yang belum mengetahui dengan pasti yang dimaksud dengan asas dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Apalagi setelah era otonomi daerah, banyak kalangan pembina koperasi di daerah yang sebelumnya tidak mengetahui sama sekali tentang koperasi.
 Kemana koperasi diarahkan dan dibawa?”. Satu hal yang mungkin dapat diinformasikan adalah bahwa di kalangan pembina di tingkat pusat pun mungkin banyak manusia yang bernama pembina koperasi tetapi tidak memahami sama sekali tentang asas dan prinsip-prinsip dasar koperasi karena mereka memang berasal dari lingkungan di luar koperasi. Oleh sebab itulah kebijakan-kebijakan yang diambil tidak relevan dengan kepentingan pemberdayaan koperasi. Ironisnya kebijakan-kebijakan seperti itulah yang pada akhirnya membunuh kreativitas kalangan yang menginginkan koperasi tumbuh dan berkembang sesuai dengan asas dan prinsip dasarnya.
Memberdayakan wirausaha dengan skala usaha kecil, menengah, dan koperasi ataupun kalangan usaha di sektor informal juga adalah salah satu bentuk menerjemahkan visi kerakyatan dalam kehidupan perekonomian saat ini. Selain itu dukungan iklim usaha yang kondusif bagi terbukanya peluang untuk berbisnis dan mengembangkan bisnis sangat diperlukan. Bila koperasi dapat diberdayakan secara maksimal terkait dengan penggunaan modal, penggunaan bahan baku lokal, serta kemampuan penyerapan tenaga kerja, bukanlah hal suatu  ketidakmungkinan bagi negara ini untuk  menghapus masalah pengangguran dan kemiskinan. Semoga mulai saat ini kehiduan koperasi di negeri ini semakin mendapatkan perhatian ekstra dari pemerintah yang sesungguhnya.
 
Sumber :
www.google.com