Bangsa Indonesia adalah bangsa yang
besar. Bangsa yang terbentuk dari beraneka ragam suku dan budaya. Salah satu
jembatan pemersatu itu bernama Bahasa Indonesia. Lebih dari itu, bagi sebuah
bangsa, terutama Indonesia, yang merupakan negara majemuk, dengan multi suku,
ras, agama, dan bahasa daerah yang beragam, maka bahasa merupakan sebuah alat
pemersatu bangsa.
Indonesia yang memilik populasi ratusan
jiwa, tercatat memiliki lebih dari 700 bahasa daerah, maka bahasa Indonesia
sebagai bahasa nasional memiliki peran penting sebagai sebuah media untuk
menyamarkan sekat-sekat dari beragam masyarakat dalam berkomunikasi karena
adanya perbedaan bahasa dari setiap daerah di Indonesia.
Secara historis, bahasa Indonesia
merupakan bagian dari rumpun melayu, karena bahasa melayu merupakan cikal bakal
adanya bahasa Indonesia. Bahasa melayu sendiri mengalami penyebaran di beberapa
Negara di Asia Tenggara, seperti Indonesia, Malaysia bahkan Filipina. Dengan
berbagai faktor geografis serta antropologis yang berbeda di tiap negara, maka
bahasa melayu pun mengalami asimilasi karena berbagai faktor tersebut, demikian
pula dengan bahasa melayu yang terasimilasi oleh berbagai faktor di Indonesia,
sehingga munculah bahasa Indonesia.
Bahasa Indonesia juga merupakan bahasa
resmi negara Republik Indonesia. Penempatan bahasa Indonesia sebagai bahasa
negara dalam Undang-undang Dasar Negara Kesatuan RI 1945 telah menempatkan
bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu dan bahasa media massa, serta bahasa
pengantar dalam pelaksanaan pendidikan anak bangsa di lembaga-lembaga
pendidikan, mulai dari lembaga pendidikan terendah (taman kanak-kanak) sampai
dengan lembaga pendidikan tertinggi (perguruan tinggi) di seluruh Indonesia.
Sebagai bahasa nasional, perjalanan
bahasa Indonesia sendiri tidak terlepas dari sejarah yang melahirkan bahasa
Indonesia sebagai bahasa persatuan yang kita gunakan sehari-hari dalam
berbagai kesempatan baik formal maupun informal.
Bahasa Indonesia dituntut untuk mampu
menjadi bahasa pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi (Iptek) seiring dengan pesatnya laju perkembangan industri dan Iptek.
Ini artinya, bahasa Indonesia harus mampu menerjemahkan
dan diterjemahkan oleh bahasa lain yang lebih dahulu menyentuh
aspek industri dan Iptek.
Kaidah-kaidah kebahasaan yang telah
diluncurkan oleh Pusat Bahasa, eeprti Pedoman Umum Ejaan yang Disempurnakan (EYD), Pedoman
Umum Pembentukan Istilah Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia, atau Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang diharapkan
menjadi acuan normatif masyarakat dalam berbahasa, tampaknya tidak pernah
“laku”. Persoalan kebahasaab seolah-olah hanya menjadi urusan para pakar, pemerhati,
dan peminata masalah kebahasaan.
Kaidah bahasa yang diluncurkan itu pada dasarnya
bertujuan untuk menjaga kesamaan persepsi dalam pemakaian bahasa, sehingga terjadi kesepahaman manka
antara komunikator dan komunikan. Dengan demikian, kebijakan para pakar atau
perencana bahasa dalam meng-“kodifikasi” kaidah
mestinya harus tetap mengacu pada kecenderungan-kecenderungan yang berlangsung
di tengah-tengah masyarakat sehingga kaidah yang diluncurkan tidak kaku dan
dipaksanakan.
Bahasa
Indonesia diangkat menjadi bahasa persatuan merupakan sebuah upaya untuk
mewujudkan persatuan bangsa bukan hanya dari segi geografis karena kita berada
di terirorial yang secara geografis adalah Indonesia, tetapi lebih karena
persamaan yang akan menunjukkan sebuah identitas atau jati diri bangsa yang
ditunjukkan dari bahasanya. Setiap negara yang berdaulat memiliki bahasa
nasionalnya masing-masing, maka bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan
adalah simbol sebuah jati diri bangsa Indonesia yang berdaulat.
Bahasa nasional
yaitu bahasa Indonesia selayaknya dijadikan sebuah kebanggaan sebuah bangsa
yang selalu “bangga’ berbahasa Indonesia. Meskipun, sekarang mulai
merebak ekspansi dari belahan dunia lain yang dikemas melalui hiburan yang
mengempur tanah air kita, sehingga menyebabkan generasi muda mulai
berbondong-bondong berlatih bahasa asing hanya karena ‘tergila-gila’ akan
budaya dan hiburan dari negara asing yang mereka bawa, namun tak selayaknya
bahasa Indonesia terpinggirkan dan hanya digunakan sebagai sebuah bahasa
komunikasi saja.
Hal tersebut
membuat kita seperti sebuah bangsa yang abu-abu, yang tidak memiliki jati diri
yang utuh, dimana kita berbangsa Indonesia, namun bangga menggunakan bahasa
asing. Sebenarnya bahasa asing bukanlah sesuatu yang harus dihindari, bahkan,
memiliki kemampuan bahasa asing merupakan nilai positif bagi seseorang. Namun,
hendaknya penggunaan bahasa asing digunakan secara proporsional dan
kondisional.
Bahasa Indonesia
juga dijadikan sebagai bahasa nasional, seharusnya bukan hanya menjadi bahasa
pemersatu bangsa yang hanya dijadikan “alat” komunikasi antar daerah yang
memiliki perbedaan bahasa dengan daerah lain. Lebih dari itu, bahasa Indonesia
harus mampu menjadi sebuah simbol dari jati diri bangsa yang bermartabat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar