Perlindungan
konsumen yaitu :
Menurut Undang-undang no. 8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1 : “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen”.
Menurut Undang-undang no. 8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1 : “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen”.
GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993, Bab IV, huruf F butir 4a: “pembangunan perdagangan ditujukan untuk memperlancar arus barang dan jasa dalam rangka menunjang peningkatan produksi dan daya saing, meningkatkan pendapatan produsen, melindungi kepentingan konsumen.”
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Hukum perlindungan konsumen adalah :“Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan/ atau jasa konsumen”.
Hukum perlindungan Konsumen dibutuhkan apabila kondisi para pihak yang mengadakan hubungan hukum atau yang bermasalah dalam keadaan yang tidak seimbang.
- PENGERTIAN KONSUMEN
Menurut
Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 1 butir 2 :
“ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
“ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
Menurut Hornby :
“Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”.
Didalam realitas bisnis seringkali dibedakan antara :
Consumer (konsumen) dan Custumer (pelanggan).
Konsumen adalah semua orang atau masyarakat. Termasuk pelanggan.
Pelanggan adalah konsumen yang telah mengkonsumsi suatu
produk yang di produksi oleh produsen tertentu.
Konsumen Akhir dengan Konsumen Antara :
Konsumen
akhir adalah Konsumen yang mengkonsumsi secara langsung produk yang
diperolehnya;
Konsumen antara adalah konsumen yang memperoleh produk untuk memproduksi produk lainnya.
Konsumen antara adalah konsumen yang memperoleh produk untuk memproduksi produk lainnya.
- AZAS DAN TUJUAN
AZAS PERLINDUNGAN KONSUMEN
-
Asas
Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan
ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku
usaha secara keseluruhan,
-
Asas
Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan
memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya
dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
-
Asas
Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku
usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
-
Asas
Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
-
Asas
Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan
memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara
menjamin kepastian hukum.
TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Sesuai
dengan pasal 3 Undang-undang no. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen, tujuan
dari Perlindungan ini adalah :
-
Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
-
Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian
barang dan/atau jasa,
-
Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen,
-
Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
-
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab
dalam berusaha,
Meningkatkan kualitas barang
dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen
- HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
HAK PELAKU USAHA
Seperti
halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-undang perlindungan konsumen
adalah:
·
hak untuk
menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai
tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
·
hak untuk mendapat perlindungan hukum dari
tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
·
hak untuk
melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen
·
hak untuk
rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen
tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
·
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Sedangkan
kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 Undang undang perlindungan
konsumen adalah:
- beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
- memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,
perbaikan dan pemeliharaan;
- memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta
tidak diskriminatif;
- menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan
berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
- memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba
barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas
barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
- memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian
akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
- memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang
dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan
perjanjian.
- PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
- Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
a) Tidak sesuai dengan :
- standar yang dipersyaratkan;
- peraturan yang berlaku;
- ukuran, takaran, timbangan dan
jumlah yang sebenarnya.
b) Tidak sesuai dengan pernyataan dalam
label, etiket dan keterangan lain mengenai barang dan/atau jasa yang
menyangkut :
- berat bersih;
- isi bersih dan jumlah dalam hitungan;
- kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran;
- mutu, tingkatan, komposisi;
- proses pengolahan;
- gaya, mode atau penggunaan tertentu;
- janji yang diberikan;
- berat bersih;
- isi bersih dan jumlah dalam hitungan;
- kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran;
- mutu, tingkatan, komposisi;
- proses pengolahan;
- gaya, mode atau penggunaan tertentu;
- janji yang diberikan;
c) Tidak mencantumkan :
- tanggal kadaluarsa/jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan paling baik atas barang tertentu;
- informasi dan petunjuk penggunaan dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- tanggal kadaluarsa/jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan paling baik atas barang tertentu;
- informasi dan petunjuk penggunaan dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku
d) Tidak mengikuti ketentuan
berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan
dalam label
e) Tidak memasang label/membuat
penjelasan yang memuat:
- Nama barang;
- Ukuran, berat/isi bersih, komposisi;
- Tanggal pembuatan;
- Aturan pakai;
- Akibat sampingan;
- Nama dan alamat pelaku usaha;
- Keterangan penggunaan lain yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat
- Nama barang;
- Ukuran, berat/isi bersih, komposisi;
- Tanggal pembuatan;
- Aturan pakai;
- Akibat sampingan;
- Nama dan alamat pelaku usaha;
- Keterangan penggunaan lain yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat
f) Rusak, cacat atau bekas dan tercemar
(terutama sediaan Farmasi dan Pangan), tanpa memberikan informasi secara
lengkap dan benar.
- Dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang atau jasa :
a) Secara tidak benar dan/atau seolah-olah
barang tersebut :
- Telah memenuhi standar mutu tertentu, potongan harga/harga khusus, gaya/mode tertentu, sejarah atau guna tertentu.
- Dalam keadaan baik/baru, tidak mengandung cacat, berasal dari daerah tertentu, merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
- Telah memenuhi standar mutu tertentu, potongan harga/harga khusus, gaya/mode tertentu, sejarah atau guna tertentu.
- Dalam keadaan baik/baru, tidak mengandung cacat, berasal dari daerah tertentu, merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
b) Secara tidak benar dan seolah-olah
barang dan/atau jasa tersebut :
- Telah mendapatkan/memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesoris tertentu.
- Dibuat perusahaan yangmempunyai sponsor, persetujuan/afiliasi.
- Telah tersedia bagi konsumen.
- Telah mendapatkan/memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesoris tertentu.
- Dibuat perusahaan yangmempunyai sponsor, persetujuan/afiliasi.
- Telah tersedia bagi konsumen.
c) Langsung/tidak langsung merendahkan
barang dan/atau jasa lain.
d) Menggunakan kata-kata berlebihan,
secara aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko/efek samping tanpa
keterangan lengkap.
e) Menawarkan sesuatu yang mengandung
janji yang belum pasti.
f) Dengan harga/tarif khusus dalam
waktu dan jumlah tertentu, jika bermaksud tidak dilaksanakan.
g) Dengan menjanjikan hadiah cuma-cuma,
dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tetapi tidak sesuai dengan
janji.
h) Dengan menjanjikan hadiah barang
dan/atau jasa lain, untuk obat-obat tradisional, suplemen makanan, alat
kesehatan dan jasa pelayanan kesehatan.
- Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dilarang
mempromosikan,mengiklankan atau membuat pernyataan tidak benar atau
menyesatkan mengenai :
a) Harga/tarifdan potongan harga atau
hadiah menarik yang ditawarkan.
b) Kondisi, tanggungan, jaminan,
hak/ganti rugi atas barang dan/atau jasa.
c) Kegunaan dan bahaya penggunaan
barang dan/aatau jasa.
- Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dengan
memberikan hadiah dengan cara undian dilarang :
a) Tidak melakukan penarikan hadiah setelah
batas waktu dijanjikan.
b) Mengumumkan hasilnya tidak melalui
media massa.
c) Memberikan hadiah tidak sesuai janji
dan/atau menggantikannya dengan hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah
yang dijanjikan.
- Dalam menawarkan barang dan/atau jasa, dilarang melakukan cara
pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan kepada konsumen
baik secara fisik maupun psikis.
- Dalam hal penjualan melalui obral atau lelang, dilarang menyesatkan
dan mengelabui konsumen dengan :
a) Menyatakan barang dan/atau jasa
tersebut seolah-olah memenuhi standar mutu tertentu dan tidak mengandung cacat
tersembunyi.
b) Tidak berniat menjual barang yang
ditawarkan,melainkan untuk menjual barang lain.
c) Tidak menyediaakan barang dan/atau
jasa dalam jumlah tertentu/cukup dengan maksud menjual barang lain.
d) Menaikkan harga sebelum melakukan
obral.
- TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Pengertian
tanggung jawab produk (pelaku usaha), sebagai berikut, ”Tanggung
jawab produk adalah tanggung jawab para
produsen untuk produk yang telah dibawanya ke dalam peredaran, yang
menimbulkan/ menyebabkan kerugian karena cacat yang melekat pada produk
tersebut.“
a) Di dalam Undang-undang No. 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat 3 (tiga) pasal yang menggambarkan
sistem tanggung jawab produk dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia,
yaitu ketentuan Pasal 19 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen merumuskan tanggung jawab produsen sebagai berikut:
Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
b) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa
yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian
santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
c) Pemberian ganti rugi dilaksanakan
dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
d) Pemberian ganti rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya
tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsure
kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut
merupakan kesalahan konsumen.”
- SANKSI – SANKSI
SANKSI
PELAKU USAHA
Sanksi Bagi
Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen :
Sanksi Perdata :
Sanksi Perdata :
anti rugi
dalam bentuk :
-
Pengembalian
uang atau
-
Penggantian
barang atau
-
Perawatan
kesehatan, dan/atau
-
Pemberian
santunan
-
Ganti rugi
diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi
Pidana :
-
Kurungan :
ü Penjara, 5 tahun, atau denda Rp.
2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17
ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
ü Penjara, 2 tahun, atau denda
Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan
17 ayat (1) huruf d dan f
-
Ketentuan
pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan
Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau
kematian
-
Hukuman
tambahan , antara lain :
ü Pengumuman keputusan Hakim
ü Pencabuttan izin usaha;
ü Dilarang memperdagangkan barang dan
jasa ;
ü Wajib menarik dari peredaran barang
dan jasa;
ü Hasil Pengawasan disebarluaskan
kepada masyarakat .
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar