Contoh Kasus Hukum Dagang
Walaupun pelanggaran atas merk tersebut merupakan delik aduan dan sampai waktu yang cukup lama pemilik dari perusahaan GUCCI yang asli belum melakukan penuntutan, pemalsuan merk yang dilakukan Pak Dodi tersebut harus dihentikan. Seharusnya Pak Dodi berkreasi membuat merek sendiri dan kemudiaan menggunakannya untuk produk yang mereka hasilkan. Dalam pembuatan atau pemberian merek tentunya Pak Dodi harus mengikuti aturan, tidak sembarang menggunakan merek. Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
Walaupun pelanggaran atas merk tersebut merupakan delik aduan dan sampai waktu yang cukup lama pemilik dari perusahaan GUCCI yang asli belum melakukan penuntutan, pemalsuan merk yang dilakukan Pak Dodi tersebut harus dihentikan. Seharusnya Pak Dodi berkreasi membuat merek sendiri dan kemudiaan menggunakannya untuk produk yang mereka hasilkan. Dalam pembuatan atau pemberian merek tentunya Pak Dodi harus mengikuti aturan, tidak sembarang menggunakan merek. Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
• bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,
kesusilaan, atau ketertiban umum;
• tidak memiliki daya pembeda
• telah
menjadi milik umum
• merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang
atau jasa yang dimohonkan Masalah yang timbul dalam kasus telaah topik
12 mengenai Hukum Dagang yaitu Pak Dodi yang menggunakan merek
terdaftar milik orang lain tanpa izin dan mencantumkannya dalam barang
produksinya. Lebih jelas Pak Dodi menggunakan merek GUCCI pada produk
usaha tas dan sepatunya, padahal seperti yang telah diketahui mayarakat
umum bahwa GUCCI adalah merek ternama yang sudah terdaftar dan
memproduksi barang-barang dari kuit hewan (tas, sepatu). Dari masalah
tersebut Pak Dodi sudah jelas melanggar Pasal 90 Undang-undang Nomor 15
tahun 2001 tentang Merek. Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa
pemberian merek terhadap barang produksi dengan memperhatikan norma dn
hukum yang berlaku sangatlah penting
sumber :
http://khibran.wordpress.com/2008/12/29/pengantar-hukum-dagang/
sumber :
http://khibran.wordpress.com/2008/12/29/pengantar-hukum-dagang/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar