Rabu, 05 Oktober 2011

Tulisan 2 Softskill Semester 3

TULISAN 2

2. Kajian tentang pasal 33 UU '45
Pasal 33



1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. 

Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan bahwa bumi,
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. Amanat UUD 1945 ini
merupakan landasan pembangunan pertambangan dan energi untuk memanfaatkan
potensi kekayaan sumberdaya alam mineral dan energi yang dimiliki secara
optimal dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan


www.wikipedia.org 
 http://www.damandiri.or.id/file/budiyusufipbbab1.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar