Jumat, 05 Oktober 2012

Artikel Sejarah Bahasa Indonesia


Masa lalu sebagai bahasa Melayu

Bahasa Indonesia adalah varian bahasa Melayu, sebuah bahasa Austronesia dari cabang bahasa-bahasa Sunda-Sulawesi, yang digunakan sebagai lingua franca di Nusantara kemungkinan sejak abad-abad awal penanggalan modern.
Aksara pertama dalam bahasa Melayu atau Jawi ditemukan di pesisir tenggara Pulau Sumatera, mengindikasikan bahwa bahasa ini menyebar ke berbagai tempat di Nusantara dari wilayah ini, berkat penggunaannya oleh Kerajaan Sriwijaya yang menguasai jalur perdagangan. Istilah Melayu atau sebutan bagi wilayahnya sebagai Malaya sendiri berasal dari Kerajaan Malayu yang bertempat di Batang Hari, Jambi, dimana diketahui bahasa Melayu yang digunakan di Jambi menggunakan dialek "o" sedangkan dikemudian hari bahasa dan dialek Melayu berkembang secara luas dan menjadi beragam.
Istilah Melayu atau Malayu berasal dari Kerajaan Malayu, sebuah kerajaan Hindu-Budha pada abad ke-7 di hulu sungai Batanghari, Jambi di pulau Sumatera, jadi secara geografis semula hanya mengacu kepada wilayah kerajaan tersebut yang merupakan sebagian dari wilayah pulau Sumatera. Dalam perkembangannya pemakaian istilah Melayu mencakup wilayah geografis yang lebih luas dari wilayah Kerajaan Malayu tersebut, mencakup negeri-negeri di pulau Sumatera sehingga pulau tersebut disebut juga Bumi Melayu seperti disebutkan dalam Kakawin Nagarakretagama.
Masa sekarang sebagai bahasa Indonesia
Dari sudut pandang linguistika, bahasa Indonesia adalah suatu varian bahasa Melayu. Dasar yang dipakai adalah bahasa Melayu Riau dari abad ke-19, namun mengalami perkembangan akibat penggunaanya sebagai bahasa kerja dan proses pembakuan di awal abad ke-20. Hingga saat ini, bahasa Indonesia merupakan bahasa yang hidup, yang terus menghasilkan kata-kata baru, baik melalui penciptaan, maupun penyerapan dari bahasa daerah dan bahasa asing.

Meskipun saat ini dipahami oleh lebih dari 90% warga Indonesia, bahasa Indonesia tidak menduduki posisi sebagai bahasa ibu bagi mayoritas penduduknya. Sebagian besar warga Indonesia berbahasa daerah sebagai bahasa ibu.
Penutur bahasa Indonesia kerap kali menggunakan versi sehari-hari (kolokial) dan/atau mencampuradukkan dengan dialek Melayu lainnya atau bahasa ibunya. Namun demikian, bahasa
Indonesia digunakan sangat luas di perguruan-perguruan, di surat kabar, media elektronika, perangkat lunak, surat-menyurat resmi, dan berbagai forum publik lainnya sehingga dapatlah dikatakan bahwa bahasa Indonesia digunakan oleh semua warga Indonesia.
Bahasa Indonesia diresmikan penggunaannya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tepatnya sehari sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi.
Bahasa Indonesia secara resmi diakui sebagai "bahasa persatuan bangsa" pada saat Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Penggunaan bahasa Melayu sebagai bahasa nasional atas usulan Muhammad Yamin, seorang politikus, sastrawan, dan ahli sejarah. pada saat itu, para pemuda dari berbagai pelosok Nusantara berkumpul dalam Kerapatan Pemuda dan berikrar (1) bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia, (2) berbangsa yang satu, bangsa Indonesia, dan (3) menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Ikrar para pemuda ini dikenal dengan nama Sumpah Pemuda.
Unsur yang ketiga dari Sumpah Pemuda merupakan pernyataan tekad bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Pada tahun 1928 itulah bahasa Indonesia dikukuhkan kedudukannya sebagai bahasa nasional.

Kamis, 04 Oktober 2012

Artikel Bahasa Sebagai Sebuah Jati Diri


Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar. Bangsa yang terbentuk dari beraneka ragam suku dan budaya. Salah satu jembatan pemersatu itu bernama Bahasa Indonesia. Lebih dari itu, bagi sebuah bangsa, terutama Indonesia, yang merupakan negara majemuk, dengan multi suku, ras, agama, dan bahasa daerah yang beragam, maka bahasa merupakan sebuah alat pemersatu bangsa.
Indonesia yang memilik populasi ratusan jiwa, tercatat memiliki lebih dari 700 bahasa daerah, maka bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional memiliki peran penting sebagai sebuah media untuk menyamarkan sekat-sekat dari beragam masyarakat dalam berkomunikasi karena adanya perbedaan bahasa dari setiap daerah di Indonesia.
Secara historis, bahasa Indonesia merupakan bagian dari rumpun melayu, karena bahasa melayu merupakan cikal bakal adanya bahasa Indonesia. Bahasa melayu sendiri mengalami penyebaran di beberapa Negara di Asia Tenggara, seperti Indonesia, Malaysia bahkan Filipina. Dengan berbagai faktor geografis serta antropologis yang berbeda di tiap negara, maka bahasa melayu pun mengalami asimilasi karena berbagai faktor tersebut, demikian pula dengan bahasa melayu yang terasimilasi oleh berbagai faktor di Indonesia, sehingga munculah bahasa Indonesia.
Bahasa Indonesia juga merupakan bahasa resmi negara Republik Indonesia. Penempatan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dalam Undang-undang Dasar Negara Kesatuan RI 1945 telah menempatkan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu dan bahasa media massa, serta bahasa pengantar dalam pelaksanaan pendidikan anak bangsa di lembaga-lembaga pendidikan, mulai dari lembaga pendidikan terendah (taman kanak-kanak) sampai dengan lembaga pendidikan tertinggi (perguruan tinggi) di seluruh Indonesia.
Sebagai bahasa nasional, perjalanan bahasa Indonesia sendiri tidak terlepas dari sejarah yang melahirkan bahasa Indonesia sebagai  bahasa persatuan yang kita gunakan sehari-hari dalam berbagai kesempatan baik formal maupun informal.
Bahasa Indonesia dituntut untuk mampu menjadi bahasa pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) seiring dengan pesatnya laju perkembangan industri dan Iptek. Ini artinya, bahasa Indonesia harus mampu menerjemahkan dan diterjemahkan oleh bahasa lain yang lebih dahulu menyentuh aspek industri dan Iptek.
Kaidah-kaidah kebahasaan yang telah diluncurkan oleh Pusat Bahasa, eeprti Pedoman Umum Ejaan yang Disempurnakan (EYD), Pedoman Umum Pembentukan Istilah Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia, atau Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang diharapkan menjadi acuan normatif masyarakat dalam berbahasa, tampaknya tidak pernah “laku”. Persoalan kebahasaab seolah-olah hanya menjadi urusan para pakar, pemerhati, dan peminata masalah kebahasaan.
Kaidah bahasa yang diluncurkan itu pada dasarnya bertujuan untuk menjaga kesamaan persepsi dalam pemakaian bahasa, sehingga terjadi kesepahaman manka antara komunikator dan komunikan. Dengan demikian, kebijakan para pakar atau perencana bahasa dalam meng-“kodifikasi” kaidah mestinya harus tetap mengacu pada kecenderungan-kecenderungan yang berlangsung di tengah-tengah masyarakat sehingga kaidah yang diluncurkan tidak kaku dan dipaksanakan.
Bahasa Indonesia diangkat menjadi bahasa persatuan merupakan sebuah upaya untuk mewujudkan persatuan bangsa bukan hanya dari segi geografis karena kita berada di terirorial yang secara geografis adalah Indonesia, tetapi lebih karena persamaan yang akan menunjukkan sebuah identitas atau jati diri bangsa yang ditunjukkan dari bahasanya. Setiap negara yang berdaulat memiliki bahasa nasionalnya masing-masing, maka bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan adalah simbol sebuah jati diri bangsa Indonesia yang berdaulat.
Bahasa nasional yaitu bahasa Indonesia selayaknya dijadikan sebuah kebanggaan sebuah bangsa yang selalu “bangga’ berbahasa Indonesia.  Meskipun, sekarang mulai merebak ekspansi dari belahan dunia lain yang dikemas melalui hiburan yang mengempur tanah air kita, sehingga menyebabkan generasi muda mulai berbondong-bondong berlatih bahasa asing hanya karena ‘tergila-gila’ akan budaya dan hiburan dari negara asing yang mereka bawa, namun tak selayaknya bahasa Indonesia terpinggirkan dan hanya digunakan sebagai sebuah bahasa komunikasi saja.
Hal tersebut membuat kita seperti sebuah bangsa yang abu-abu, yang tidak memiliki jati diri yang utuh, dimana kita berbangsa Indonesia, namun bangga menggunakan bahasa asing. Sebenarnya bahasa asing bukanlah sesuatu yang harus dihindari, bahkan, memiliki kemampuan bahasa asing merupakan nilai positif bagi seseorang. Namun, hendaknya penggunaan bahasa asing digunakan secara proporsional dan kondisional.
Bahasa Indonesia juga dijadikan sebagai bahasa nasional, seharusnya bukan hanya menjadi bahasa pemersatu bangsa yang hanya dijadikan “alat” komunikasi antar daerah yang memiliki perbedaan bahasa dengan daerah lain. Lebih dari itu, bahasa Indonesia harus mampu menjadi sebuah simbol dari jati diri bangsa yang bermartabat.

Jumat, 08 Juni 2012

Contoh Kasus Hak Cipta


Google Melanggar Paten, Diguagat Oracle
Google kembali melakukan kecurangan, kali ini Oracle Corp mengajukan gugatan paten terhadap google, dalam gugatan ini Oracle Corp hanya mencari solusi yang tepat.
Oracle Corp mengajukan gugatan paten dan pelanggaran hak cipta terhadap Google Inc atas software Android, dengan alasan teknologi diperoleh dari akuisisi Sun Microsystems Inc pada Januari lalu.
“Dalam mengembangkan Android, Google sadar, langsung dan berulang kali dilanggar aplikasi Java yang terkait Oracle,” kata juru bicara Oracle Karen Tillman, seperti yang dilansir Bloomberg,
“Gugatan ini mencari solusi yang tepat atas pelanggaran mereka,” tambahnya.
Oleh Oracle, teknologi Java Sun memungkinkan menulis program pengembang yang bekerja di sistem operasi yang berbeda dan pada berbagai komputer. Perangkat lunak ini berjalan pada milaran perangkat mobile sejak tahun lalu. Google Android, sistem operasi smartphone, adalah salah satu OS yang menggunakan teknologi ini.
Namun demikian, Oracle tidak mengatakan apakah akan meminta pengadilan untuk menghentikan penggunaan penemuan atau sedang mencari kompensasi uang tunai.
Sementara itu Google melalui juru bicaranya Andrew Pederson, mengatakan perusahaan belum menerima laporan pelanggaran tersebut, sehingga tidak berkomentar.
Kasus baru mencuat ini, menurut beberapa pengamat sebagai cara lain untuk menjatuhkan Google. Apalagi saat ini, Android tengah mencapai tingkat popularitas tertinggi.
“Google sedang diserang dalam banyak cara yang berbeda,” kata Will Stofega, seorang manajer program di IDC.
“Ini menunjukkan intensitas pertempuran antara semua orang berusaha untuk mengontrol perangkat lunak,” tambahnya.


Langgar Hak Paten, Amazon dan Google Dituntut MasterObjects
Amazon dan Google kini tengah menghadapi tuntutan dari salah satu perusahaan pengembang software, MasterObjects. Keduanya dituding telah melakukan pelanggaran hak paten yang juga berhubungan dengan teknologi yang mampu membantu user untuk memperoleh hasil pencarian secara instan. Namun, meski mendapat tuntutan dari MasterObjects, pihak Amazon enggan untuk menyatakan pendapatnya.

MasterObjects mendapatkan paten untuk teknologi tersebut, pertengahan tahun lalu. Dalam tuntutannya terhadap Amazon, perusahaan itu mengklaim jika Amazon telah menjual produk dengan memanfaatkan teknologi itu sejak 2004, saat MasterObjects mendaftarkan paten tersebut.

MasterObjects mengklaim, Amazon sudah melanggar paten itu ketika menyertakan “search suggestions” pada 2008 lalu. “Search suggestions” adalah daftar yang muncul saat user mengetikkan kata tertentu dalam kotak pencari di Amazon.

Tidak puas dengan Amazon, MasterObjects juga ‘menyeret’ raksasa internet Google yang diklaim melakukan pelanggaran serupa seperti Amazon. Demikian dilansir Computer World,

Tuntutan ini memang sedikit aneh, karena banyak perusahaan lain, termasuk Bing dan Yahoo, yang menggunakan teknologi prediktif tersebut.

Google menilai, tuntutan ini sama sekali tidak berdasar dan menegaskan bakal memperjuangkan kasus ini. Sementara, pihak Amazon enggan memberi komentar dalam proses litigasi
 Sumber: http://adecandrawarman.blogspot.com/2011/05/contoh-kasus-hak-cipta.html http://adecandrawarman.blogspot.com/2011/05/contoh-kasus-hak-cipta.html

PERLINDUNGAN KONSUMEN


Perlindungan konsumen yaitu :
Menurut Undang-undang no. 8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1 : “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen”.

GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993, Bab IV, huruf F butir 4a: “pembangunan perdagangan ditujukan untuk memperlancar arus barang dan jasa dalam rangka menunjang peningkatan produksi dan daya saing, meningkatkan pendapatan produsen, melindungi kepentingan konsumen.”

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Hukum perlindungan konsumen adalah :“Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan/ atau jasa konsumen”.

Hukum perlindungan Konsumen dibutuhkan apabila kondisi para pihak yang mengadakan hubungan hukum atau yang bermasalah dalam keadaan yang tidak seimbang.


  1. PENGERTIAN KONSUMEN

Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 1 butir 2 :
“ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.

Menurut Hornby :
“Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”.

Didalam realitas bisnis seringkali dibedakan antara :
Consumer (konsumen) dan Custumer (pelanggan).
Konsumen adalah semua orang atau masyarakat. Termasuk pelanggan.
Pelanggan adalah konsumen yang telah mengkonsumsi suatu
produk yang di produksi oleh produsen tertentu.
Konsumen Akhir dengan Konsumen Antara :
Konsumen akhir adalah Konsumen yang mengkonsumsi secara langsung produk yang diperolehnya;
Konsumen antara adalah konsumen yang memperoleh produk untuk memproduksi produk lainnya.

  1. AZAS DAN TUJUAN

AZAS PERLINDUNGAN KONSUMEN

-       Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
-       Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
-       Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
-       Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
-       Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang no. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
-       Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
-       Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
-       Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
-       Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
-        Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen

  1. HAK DAN  KEWAJIBAN PELAKU USAHA

HAK PELAKU USAHA

Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-undang perlindungan konsumen  adalah:
·         hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
·          hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
·         hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
·         hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
·          hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

KEWAJIBAN PELAKU USAHA

Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 Undang undang perlindungan konsumen  adalah:
  • beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
  • memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  • memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  • menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  • memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  • memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  • memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

  1. PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA

PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA

  • Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
a)      Tidak sesuai dengan :
- standar yang dipersyaratkan;
- peraturan yang berlaku;
- ukuran, takaran, timbangan dan jumlah yang sebenarnya.
b)      Tidak sesuai dengan pernyataan dalam label, etiket dan keterangan lain mengenai barang  dan/atau jasa yang menyangkut :
- berat bersih;
- isi bersih dan jumlah dalam hitungan;
- kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran;
- mutu, tingkatan, komposisi;
- proses pengolahan;
- gaya, mode atau penggunaan tertentu;
- janji yang diberikan;
c)      Tidak mencantumkan :
- tanggal kadaluarsa/jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan paling baik atas barang tertentu;
- informasi dan petunjuk penggunaan dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku
d)     Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label
e)      Tidak memasang label/membuat penjelasan yang memuat:
- Nama barang;
- Ukuran, berat/isi bersih, komposisi;
- Tanggal pembuatan;
- Aturan pakai;
- Akibat sampingan;
- Nama dan alamat pelaku usaha;
- Keterangan penggunaan lain yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat
f)       Rusak, cacat atau bekas dan tercemar (terutama sediaan Farmasi dan Pangan), tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.

  • Dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang atau jasa :
a)      Secara tidak benar dan/atau seolah-olah barang tersebut :
- Telah memenuhi standar mutu tertentu, potongan harga/harga khusus, gaya/mode tertentu, sejarah atau guna tertentu.
- Dalam keadaan baik/baru, tidak mengandung cacat, berasal dari daerah tertentu, merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
b)      Secara tidak benar dan seolah-olah barang dan/atau jasa tersebut :
- Telah mendapatkan/memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesoris tertentu.
- Dibuat perusahaan yangmempunyai sponsor, persetujuan/afiliasi.
- Telah tersedia bagi konsumen.
c)      Langsung/tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.
d)     Menggunakan kata-kata berlebihan, secara aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko/efek samping tanpa keterangan lengkap.
e)      Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
f)       Dengan harga/tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika bermaksud tidak dilaksanakan.
g)      Dengan menjanjikan hadiah cuma-cuma, dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tetapi tidak sesuai dengan janji.
h)      Dengan menjanjikan hadiah barang dan/atau jasa lain, untuk obat-obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan dan jasa pelayanan kesehatan.

  • Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dilarang mempromosikan,mengiklankan  atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai :
a)      Harga/tarifdan potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
b)      Kondisi, tanggungan, jaminan, hak/ganti rugi atas barang dan/atau jasa.
c)      Kegunaan dan bahaya penggunaan barang dan/aatau jasa.

  • Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah dengan cara undian dilarang :
a)      Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu dijanjikan.
b)      Mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa.
c)      Memberikan hadiah tidak sesuai janji dan/atau menggantikannya dengan hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.

  • Dalam menawarkan barang dan/atau jasa, dilarang melakukan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan kepada konsumen baik secara fisik maupun psikis.

  • Dalam hal penjualan melalui obral atau lelang, dilarang menyesatkan dan mengelabui konsumen dengan :

a)      Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah memenuhi standar mutu tertentu dan tidak mengandung cacat tersembunyi.
b)      Tidak berniat menjual barang yang ditawarkan,melainkan untuk menjual barang lain.
c)      Tidak menyediaakan barang dan/atau jasa dalam jumlah tertentu/cukup dengan maksud menjual barang lain.
d)     Menaikkan harga sebelum melakukan obral.

  1. TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA

Pengertian tanggung jawab produk (pelaku usaha), sebagai berikut, ”Tanggung
 jawab produk adalah tanggung jawab para produsen untuk produk yang telah dibawanya ke dalam peredaran, yang menimbulkan/ menyebabkan kerugian karena cacat yang melekat pada produk tersebut.“

a)      Di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat 3 (tiga) pasal yang menggambarkan sistem tanggung jawab produk dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia, yaitu ketentuan Pasal 19 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merumuskan tanggung jawab produsen sebagai berikut:
Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
b)      Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c)      Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
d)     Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsure kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.”

  1. SANKSI – SANKSI

SANKSI PELAKU USAHA

Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Sanksi Perdata :
anti rugi dalam bentuk :
-       Pengembalian uang atau
-       Penggantian barang atau
-       Perawatan kesehatan, dan/atau
-       Pemberian santunan
-       Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
-       Kurungan :
ü  Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17  ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
ü  Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
-       Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian 
-       Hukuman tambahan , antara lain :
ü  Pengumuman keputusan Hakim
ü  Pencabuttan izin usaha;
ü  Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
ü  Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
ü  Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat . 

Sumber  :