Rabu, 05 Oktober 2011

TUGAS 2 Softskill semester 3


2.      Apa yang anda ketahui tentang CU (kredit simpan pinjam atau Union) ?
Jawab :
1.      Karena akibat kelalaian pemerintah, seperti :
a)      tidak jelasnya keberlanjutan koperasi, Pelaku perkoperasian sebagian besar dari kalangan generasi tua sehingga generasi muda dan anak-anak tidak mengenal koperasi karena di sekolah tidak diterapkan.
b)      bisnis strategis yang dulu dipegang koperasi seperti pembayaran tagihan listrik dan kredit mikro telah dikuasi swasta. Akibatnya koperasi dengan modal minim dan permukiman modern gulung tikar.
c)      tidak ada keberpihakan pemerintah terhadap koperasi. Dengan demikian, koperasi semakin tenggalam karena tidak mampu bersaing dengan pemodal besar.
2.      Pertama kali gagasan CU berasal dari Jerman. Ketika itu ada seorang Pastor yang membawa konsep ini ke Indonesia sekitar tahun 1960-an. Pada tahun tersebut gagasan ini mulai dikembangkan tetapi dalam lingkup internal saja. Credit Union (CU) berasal dari bahasa Latin, yaitu credere yang artinya percaya. Union atau unus berarti kumpulan. Sehingga Credit Union berarti: “Sekumpulan orang-orang yang saling percaya, dalam suatu ikatan pemersatu yang bersepakat untuk menabungkan uang mereka, sehingga menciptakan modal bersama, untuk dipinjamkan di antara sesama mereka, dengan balas jasa yang layak, untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.” Konsep CU adalah masyarakat yang menjadi anggota membayar iuran wajib, simpanan pokok, dan menabung. Tabungan itu akan menjadi jaminan untuk meminjam dalam jumlah yang masih wajar dan yang boleh meminjam hanya anggota, tidak boleh orang luar.

sumber: warta warga

Tugas 1 softskill semester 3

TUGAS 1

1.       Kenapa koperasi di Indonesia mati suri ?
jawab
:
Hal tersebut diungkapkan Ahmad Ma’ruf, S.E., M.Si, (Dosen FE UMY dan Peneliti Inspect Yogyakarta), saat menyampaikan materi pada acara diskusi bulanan Prodi Ekonomi Fakultas Ekonomi, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FE UMY), Rabu, (11/07) di Kampus Terpadu UMY. Diskusi dengan tema “Refleksi Hari Koperasi 12 Juli 2007” ini dihadiri oleh sejumlah dosen dari FE UMY.
Masih menurut Ma’ruf, di Indonesia saat ini terdapat ribuan Koperasi yang hanya menjadi sebuah lembaga legitimasi kekuasaan atas tuntutan konstitusi untuk tetap ada, meski tidak ada nilai tambahnya. “Entah karena salah urus pada level kebijakan ataupun ketidakmampuan pengelolanya mentransformasikan organisasi Koperasi menjadi sebuah organisasi modern, namun inilah kenyataan yang terjadi”, ungkapnya.
Meskipun demikian, Ma’ruf mengatakan bahwa ternyata tidak sedikit pula Koperasi di negeri ini yang berprestasi, tetap unggul dalam pusaran persaingan tinggi, dan tetap mampu mencipta nilai tambah bagi anggotanya. “Eksistensi minoritas Koperasi berprestasi inilah yang masih menjadi harapan dari gerakan Koperasi yang terus terseok”, tambahnya lagi. Hal staregis yang bisa menjadi kunci kesuksesan menurutnya adalah konsistensi organisasi Koperasi dalam mengimplementasikan nilai-nilai dan prinsip Koperasi.
Pada dasarnya, nilai-nilai koperasi yang harus terus dipupuk dalam kehidupan berkoperasi adalah menolong diri sendiri, bertanggung jawab kepada diri sendiri, demokratis, persamaan, keadilan, solidaritas, kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan peduli pada orang lain.
Menurut Ma’ruf, terdapat tujuh prinsip koperasi yang harus selalu dipegang dalam setiap geraknya. Tujuh prinsip tersebut adalah 1) keanggotaan yang sukarela dan terbuka, 2) pengawasan demokratis oleh anggota, 3) partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi, 4) otonomi dan kemandirian, 5) pendidikan, pelatihan, dan penerangan, 6) kerjasama antar koperasi, dan 7) kepedulian terhadap masyarakat.
Pada kenyataannya aktualisasi dari rangkaian kata-kata normatif tesebut telah mampu menjadi faktor enddowment untuk kemajuan sebuah koperasi. ”Dalam hal ini tidak hanya sukses dari sisi bisnis, namun juga maju sebagai organisasi gerakan ekonomi yang memberdayakan rakyat”, ujarnya.di Indonesia saat ini terdapat ribuan Koperasi yang hanya menjadi sebuah lembaga legitimasi kekuasaan atas tuntutan konstitusi untuk tetap ada, meski tidak ada nilai tambahnya. “Entah karena salah urus pada level kebijakan ataupun ketidakmampuan pengelolanya mentransformasikan organisasi Koperasi menjadi sebuah organisasi modern, namun inilah kenyataan yang terjadi ,kalau di lihat dengan seksama yang menjadi penyebab mati  surinya koperasi desebabkan karena persaingan kenapa bisa di bilang persaingan banyak dari koperasi di Indonesia ingin menjadi lembaga LEGITIMASI kata-kata ini yang seharusnya di garis bawahi,kenapa mesti menjadi lembaga,ya berjalan semestinya saja menjadi koperasi yang hanya bertugas sesuai dengan


sumber :http://santosjogja.blogspot.com/2007/07/koperasi-harus-bangkit-dari-mati.html

Sabtu, 01 Oktober 2011

Tulisan softskill semester 3

TULISAN 1

1. Hubungan koperasi dengan perekonomian indonesia.

Koperasi adalah suatu badan yang mengelola kegiatan usaha. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan – berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kegiatan usaha koperasi, merupakan penjabaran dari Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota. Maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan menjalankan prinsip-perinsip koperasi serta kaedah-kaedah ekonomi.


Fungsi dan Peran Koperasi
Adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Manusia selalu menginginkan agar hidupnya bahagia dan sejahtera. Kesejahteraan akan tercapai, apabila kita dapat memenuhi kebutuhan hidup yang terdiri dari unsur jasmani dan rohani sehingga kebutuhan kedua unsur tersebut harus terpenuhi secara seimbang.
Kaitannya dengan upaya memenuhi kebutuhan hidup tersebut, kita dapat memenuhinya melalui usaha sendiri atau usaha bersama. Usaha bersama terasa lebih ringan daripada usaha sendiri. Mengapa? Sebab setiap usaha apabila dilakukan secara bersama-sama (berkelompok) akan terasa lebih mudah, lebih cepat, dan lebih berhasil. Ingat pepatah, “Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing”.
Dalam usaha bersama setiap anggota kelompok dapat saling melengkapi. Setiap orang pasti memiliki kelebihan dan kelemahan, sehingga dapat saling menutupi dan saling membantu. Usaha bersama yang bagaimanakah yang paling sesuai kita kembangkan di negara kita?
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) tertulis “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Pasal ini mengandung pengertian bahwa usaha bersama yang sesuai di negara kita adalah usaha yang didasarkan pada asas kekeluargaan.

Pengertian koperasi

Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”

Pada dasarnya koperasi memiliki pengertian sebagai berikut:

a.Koperasi adalah badan usaha, artinya lembaga yang mengelola usaha. Misalnya, usaha pertokoan, produksi barang, jasa simpan pinjam dan
usaha perkreditan.
b.Koperasi ada yang beranggotakan orang, ada pula yang beranggotakan badan hukum koperasi. Maksudnya koperasi ada yang beranggotakan orang-orang ada  pula yang beranggotakan beberapa koperasi yang telah berbadan hukum. Badan   hukum koperasi artinya koperasi yang telah diakui oleh pemerintah sebagai  lembaga hukum. Ciri koperasi yang berbadan hukum adalah memiliki akta pendirian. Koperasi yang mempunyai badan hukum berhak melakukan tindakan  hukum. Misalnya, melakukan perjanjian dengan pihak lain, kemudian bila ada    masalah bisa menuntut dan dituntut ke pengadilan.

Cara Mendirikan Koperasi

Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap :
1.Pertama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.
2.Kedua, para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi (ketua, sekretaris, dan bendahara yang selanjutnya disebut sebagai perangkat manajemen koperasi).
3.Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
4.Lalu meminta perizinan dari negara.
5.Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.

Tujuan dan manfaat koperasi
Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
c. Membangun tatanan ekonomi nasional

Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pengertian sederhananya:  bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya.
Manfaat paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.

Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi, maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
a.Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil   Usaha (SHU)
b.Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
c.Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab

http://bumnwatch.com/peran-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia/

Kamis, 05 Mei 2011

you :'(

you did it again
you did hurt my heart
i dont know how many times
you , i dont know what to say
you've made me so desperately in love
and now you let me down
you said you'd never lie again
you said the time would be so right
but then i found you were lying there by her side

you , you turn my whole life so blue
drowning me so deep
i just can reach myself again
you , successfully tore my heart
now its only pieces
nothing left but pieces of you

you frustated me with this love
i've been trying to understand
you know i'm trying i'm trying

Senin, 02 Mei 2011

Hambatan-Hambatan Perdagangan


Hambatan perdagangan adalah regulasi atau peraturan pemerintah yang membatasi perdagangan bebas.
Bentuk-bentuk hambatan perdangangan antara lain:
  1. Tarif atau bea cukai. Tarif adalah pajak produk impor.
  2. Kuota. Kuota membatasi banyak unit yang dapat diimpor untuk membatasi jumlah barang tersebut di pasar dan menaikkan harga.
  3. Subsidi. Subsidi adalah bantuan pemerintah untuk produsen lokal. Subsidi dihasilkan dari pajak. Bentuk-bentuk subsidi antara lain bantuan keuangan, pinjaman dengan bunga rendah dan lain-lain.
  4. Muatan lokal.
  5. Peraturan administrasi.
  6. Peraturan antidumping.
Hambatan perdagangan mengurangi efisiensi ekonomi, karena masyarakat tidak dapat mengambil keuntungan dari produktivitas negara lain. Pihak yang diuntungkan dari adanya hambatan perdangan adalah produsen dan pemerintah. Produsen mendapatkan proteksi dari hambatan perdagangan, sementara pemerintah mendapatkan penghasilan dari bea-bea.
Argumen untuk hambatan perdangan antara lain perlindungan terhadap industri dan tenaga kerja lokal. Dengan tiadanya hambatan perdangan, harga produk dan jasa dari luar negeri akan menurun dan permintaan untuk produk dan jasa lokal akan berkurang. Hal ini akan menyebabkan matinya industri lokal perlahan-lahan. Alasan lain yaitu untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang dirasa tidak patut dikonsumsi, contoh: produk-produk yang telah diubah secara genetika.
Di Indonesia, hambatan perdagangan banyak digunakan untuk membatasi impor pertanian dari luar negeri untuk melindungi petani dari anjloknya harga lokal.

sumber : www.google.com

Rabu, 23 Maret 2011

APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara)

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.

Belanja Negara

Belanja terdiri atas dua jenis:
1. Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
2. Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
1. Dana Bagi Hasil
2. Dana Alokasi Umum
3. Dana Alokasi Khusus
4. Dana Otonomi Khusus.

Pembiayaan

Pembiayaan meliputi:
1. Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
2. Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
1. Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
2. Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.

Fungsi APBN

APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.

APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.

* Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
* Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
* Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
* Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
* Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
* Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian

Cara Menghitung APBN

Di dalam perhitungan defisit atau surplus anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), perlu diperhatikan jenis-jenis penerimaan yang dapat dikategorikan sebagai penerimaan negara, dan jenis-jenis pengeluaran yang dapat dikategorikan sebagai pengeluaran negara. Pada dasarnya yang dimaksud dengan penerimaan negara adalah pajak-pajak dan berbagai pungutan yang dipungut pemerintah dari perekonomian dalam negeri, yang menyebabkan kontraksi dalam perekonomian. Dengan demikian hibah dari negara donor serta pinjaman luar negeri tidak termasuk dalam penerimaan negara. Di lain sisi, yang dimaksud dengan pengeluaran negara adalah semua pengeluaran untuk operasi pemerintah dan pembiayaan berbagai proyek di sektor negara ataupun badan usaha milik negara. Dengan demikian pembayaran bunga dan cicilan hutang luar negeri tidak termasuk dalam perhitungan pengeluaran negara.
Dari perhitungan penerimaan dan pengeluaran negara tersebut, akan diperoleh besarnya surplus atau defisit APBN. Dalam hal terdapat surplus dalam APBN, hal ini akan menimbulkan efek kontraksi dalam perekonomian, yang besarnya tergantung kepada besarnya surplus tersebut . Pada umumnya surplus tersebut dapat dipergunakan sebagai cadangan atau untuk membayar hutang pemerintah (prepayment).

sumber : www.google.com

Sabtu, 19 Februari 2011

SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA

SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA

Sistem perokonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di Negara tersebut. Perbedaan mendasar antar sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Perekonomian terencana, memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokadi hasil produksi. Perekonomian pasar, pasarlah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.

Macam-macam jenis perekonomian, yaitu :

1. Perekonomian Terencana
ada dua bentuk utama perekonomian terencana,yaitu komunisme dan sosialisme. Menurut Karl Marx, komunisme adalah sistem yang mengharuskan pemerintah memiliki dan menggunakan seluruh factor produksi. Sedangkan sosialisme adalah sebuah ideologi.

2. perekonomian Pasar
perekonomian pasar bergantung pada kapitalisme dan liberalisme untuk menciptakan sebuah lingkungan dimana produsen dan konsumen bebas menjual dan membeli barang yang mereka inginkan (dalam batas-batas tertentu). Sebagai akibatnya, barang yang diproduksi dan harga berlaku ditentukan oleh mekanisme penawaran dan permintaan.

3. perekonomian Pasar Campuran
perekonomian pasar campuran adalah gabungan antara sistem perekonomian pasar dan terencana. Menurut Griffin,tidak ada satu negarapun di dunia ini yang benar-benar melaksanakan perekonomian pasar ataupun terencana.